Pendahuluan
Pada tahun 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran tentang upacara 1 Juni 2019 yang menjadi perhatian banyak pihak. Surat edaran ini berisi tentang pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019 yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Isi Surat Edaran
Surat edaran tersebut berisi tentang beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan upacara 1 Juni 2019. Pertama, pelaksanaan upacara harus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada pukul 07.00 WIB. Kedua, upacara harus dilaksanakan dengan khidmat dan penuh rasa nasionalisme.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan bahwa seluruh peserta upacara harus mengenakan pakaian seragam lengkap. Pada saat pengibaran bendera, para peserta harus berdiri tegak dan memasang sikap hormat.
Tujuan Surat Edaran
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan rasa cinta tanah air serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala BKN juga menekankan pentingnya pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia.
Implementasi di Instansi Pemerintah
Surat edaran ini harus diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tercipta keseragaman dalam pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila.
Untuk itu, Kepala BKN juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan upacara tersebut.
Sanksi Bagi Pelanggar
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang tidak melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala BKN juga menekankan pentingnya pelaksanaan upacara dengan khidmat dan penuh rasa nasionalisme. Pelanggaran terhadap tata cara pelaksanaan upacara dapat mengurangi nilai-nilai nasionalisme dan merusak citra bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Surat edaran Kepala BKN tentang upacara 1 Juni 2019 merupakan pedoman pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Pelaksanaan upacara tersebut harus dilaksanakan secara serentak, khidmat, dan penuh rasa nasionalisme.
Pelanggaran terhadap tata cara pelaksanaan upacara dapat mengurangi nilai-nilai nasionalisme dan merusak citra bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk mematuhi tata cara pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila sesuai dengan surat edaran Kepala BKN.